Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha
Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan
makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah ini disusun untuk diajukan sebagai tugas mata kuliah
Profesi Kependidikan dengan judul “Organisasi Profesional Keguruan” di
Program Sarjana Pendidikan Matematika.
Terima kasih disampaikan kepada Bapak Asmuni Syukir selaku dosen
mata kuliah Profesi Kependidikan yang telah membimbing dan memberikan mata
kuliah demi lancarnya tugas ini.
Demikianlah makalah ini disusun semoga bermanfaat, agar dapat
memenuhi tugas mata kuliah Profesi Kependidikan.
Malang, 30 Desember 2015
Penyusun
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pendidikan diartikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Lebih lanjut mengenai organisasi profesi keguruan di jelaskan
dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam pasal 41
dijelaskan bahwa guru membentuk orghanisasi profesi yang brsifat andependent
dan berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan
kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada
masyarakat. Dalam pasal ini dijelaskan juga bahwa guru wajib menjadi anggota
organisasi profesi.
Berdasarkan dua batasan di atas, maka organisasi profesi di
Indonesia ini tidak hanya memprioritaskan memajukan profesi, meningkatkan
kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan
dan pengabdian kepada masyarakat tetapi perkembangan individu (siswa) sebagai
pribadi yang unik secara utuh. Oleh karena setiap satuan pendidikan
harus memberikan layanan yang dapat memfasilitasi perkembangan pribadi
siswa secara optimal berupa pengajaran kelas, Pemahaman mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan profesi keguruan juga harus di prioritaskan. Hal ini
merupakan bagian dari kompetensi yang juga harus dikuasai oleh siswa.
Dari penjelasan latar belakang organisasi profesi
keguruan di atas, dapat kita ambil masalah-masalah yang mendasar terhadap
organisasi profesi keguruan, antara lain:
1. Menjelaskan
konsep organisasi profesi!
2. Menjelaskan
bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik kegurua?
3. Menjelaskan
bagaimana Analisis Peranan Organisasi Profesi Keguruan Dewasa ini?
Di dalam perkembangannya, organisasi profesi guru/kependidikan
telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi. Hal ini sejalan dengan
terjadinya diferensiasi dan diversifikasi profesi kependidikan. Sebagaimana
dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) bahwa “pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan,”
Beberapa organisasi profesi kependidikan di Indonesia, disamping
PGRI, yang sudah relatif berkembang pesat diantaranya Ikatan Sarjana Pendidikan
Indonesia (ISPI). Organisasi ini beranggotakan para sarjana pendidikan dari
berbagai bidang pendidikan, yang didalamnya mempunyai sejumlah himpunan sejenis
seperti Himpunan Sarjana Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa
dan sebagainya. Organisasi lain yang sudah lebih berkembang ialah Asosiasi
Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang dulu bernama Ikatan Petugas
Bimbingan Indonesia (IPBI).
Organisasi kependidikan yang mengarah kepeda intenasionalisasi
profesi, ada yang disebut indonesian society for special needs
education (ISSE) dan Indonesian society for adapted Physical
Education (ISAP). Kedua organisasi ini menaruh perhatian pada pendidikan
kebutuhan khusus, terutama bagi kelompok yang mengalami gangguan dalam
perkembangan baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Organisasi apapun yang di bentuk oleh sebuah profesi, tujuan
akhirnya adalah memberi manfaat kepada anggota profesi itu terutama di dalam
meningkatkan kemampuan profesional, melindungi anggota dalam melaksanakan
layanan profesional, dan melindungi masyarakat dari kemungkinan melapraktek
dari layanan profesional. (santori, djam’an, 6.22: 2009)
1. Pengertian Organisasi Profesional
Organisasi profesi adalah organisasi
yang anggotanya para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan
bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat
mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Profesi
berasal dari kata profession (bahasa Inggris) yang berakar dari bahasa
latin yaitu professus artinya mampu dan ahli dalam bentuk
suatu pekerjaan. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (1990:702) profesi
diartikan sebagai "Bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
tertentu (keterampilan, kejujuran dan sebagainya". Sedangkan menurut Sikun
Pribadi (1976; dalam Oemar Hamalik
2003:1-2) mengatakan profesi itu pada hakekatnyaadalah suatu pernyataan
atau suatu janji terbuka, bahwa seorang akanmengabdikan
dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang
tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Berdasarkan
ketiga pendapat tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi merujuk pada pekerjaan yang akan
melahirkan suatu pelayanan keahlian khusus, dengan etika yang tumbuh, norma
luhur yang ada pada masyarakat dan berorientasi pada masyarakat secara keseluruhan. Profesi merujuk pada
jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian, dan tidak bisa
dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak terlatih dan dipersiapkan secara
khusus untuk pekerjaan itu, melalui pendidikan atau latihan pra-jabatan
(sebelum ia bekerja) dan inservice
training (disaat ia sedang bekerja).
2. Tujuan Organisasi Profesional
Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38
tahun 1992, pasal 61 ada lima misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu
meningkatkan dan atau mengembangkan: karier, kemampuan, kewenangan profesional,
martabat dan kesehjateraan seluruh tenaga kependidikan. Sedngkan visinya secara
umum adalah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
a) Meningkatkan dan atau
mengembangkan karier anggota
Merupakan upaya organisasi profesi
kependidikan dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan
yang diembannya. Karier yang di maksud adalah perwujudan diri seorang pengemban
profesi secara psikofisis yang bermakna, baik bagi dirinya sendiri maupuin bagi
oran lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktifitas.
b) Meningkatkan dan atau mengembangkan kemampuan anggota
Merupakan upaya terwujudnya
kompetensi kependidikan yang handal dalam diri tenaga kependidikan atau guru,
yang mencakup: performance component, subject component, profesional
component. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban
profesi kependidikan/keguruan akan memiliki kekuatan moral untuk senantiasa
meningkatkan kemampuannya, baik melalui program terstruktur maupun program
tidak terstruktur.
c) Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesinal
anggota
Merupakan upaya paraprofesional untuk
menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Proses ini tidak
lain dari proses spesifikasi pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh
sembarang orang, kecuali oleh ahlinya yang telah mengikuti proses pendidikan
tertentu dan dalam waktu tertentu yang relatif lama. Umpamanya, keahlian guru
pembimbing dalam bimbinghan karier, pribadi/sosial, dan bimbingan belajar.
d) Meningkatkan dan atau mengembangkan martabat anggota
Merupakan upaya organisasi profesi
kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari
pihak lain, dan tidak melakukan praktik yang melecehkan nilai-nilai
kemanusiaan. Ini dapat dilakukan karena saat seorang profesional menjadi
anggota organisasi suatu profesi, pada saat itu pula terikat oleh kode etik
profesi sebagai pedoman perilaku anggota profesi itu. Dengan memasuki
organisasi profesi akan terlindung dari perlakuan masyarakat yang tidak
mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan standar etis yang telah disepakati.
e) Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan
Merupakan upaya organisasi profesi
kependidikan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya. Dalam poin
ini tercakup juga upaya untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan anggotanya.
Tidak disangsikan lagi bahwa tuntutan kesejahteraan ini merupakan prioritas
utama. Karena selain masalah ini ada kaitannya dengan kelangsungan hidup, juga
merupakan dasar bagi tercapainya peningkatan dan pengembangan aspek lainnya.
Dalam teori kebutuhan maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati urutan
pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus segera dipenuhi.
3. Fungsi Organisasi Profesional
Organisasi profesi kependidikan selain
sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi
tersendiri yang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan
berfungsi sebagai berikut:
1. Fungsi pemersatu
Kelahiran suatu organisasi profesi tidak
terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakan para
profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Organisasi profesi
kependidikan merupakan wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan
dalam menghadapi kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna jasa
kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi
profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan
kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu uaya untuk melindungi dan
memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan
kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
2. Fungsi peningkatan
kemampuan profesional
fungsi ini secara jelas tertuang
dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi “tenaga kependidikan dapat
membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan
karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga
kependidikan” peraturan pemerintah tersebut menunjukan adanya legalitas formal
yang secara tersirat mewajibkan anggota profesi kependidikan untuk selalu
meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisasi atau ikatan profesi
kependidikan. Bahkan dalam UUSPN Tahun 1989: pasal 31 ayat 4 menyatakan bahwa,
“tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan
profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta pembangunan bangsa.”
Dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan
bahwa:"Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadanhukum yang
didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas
guru".
1. PGRI
Persatuan Guru Republik Indonesia lahir
pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal
bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda
(PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI)
tahun 1932. Pada saat didirikannya, organisasi ini disamping memiliki misi
profesi juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi politis-deologis, misi peraturan
organisaoris, dan misi kesejahteraan.
1. Misi profesi PGRI
adalah upaya untuk meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan pelaksana
pendidikan nasional. Guru merupakan pioner pendidikan sehinnga dituntut oleh
UUSPN tahun 1989: pasal 31; ayat 4, dan PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 agar
memasuki organisasi profesi kependidikan serta selalu meningkatkan dan
mengembagkan kemampuan profesinya.
2. Misi politis
teologis tidak lain dari upaya penanaman jiwa nasionalise, yaitu komitmen
terhadap pernyataan bahwa kita bangsa yang satu yaitu bangsa indonesia, juga
penanaman nilai-nilai luhur falsafah hidup berbangsa dan benegara, yaitu
pancasila.
3. Misi peraturan
organisasi PGRI merupakan upaya pengejawantahan peaturan keorgaisasian,
terutama dalam menyamakan persepsi terhadap visi, misi, dan kode etik keelasan
sruktur organisasi.
4. Dipandang dari
segi derajat keeratan dan keterkaitan antaranggotanya, PGRI berbentuk persatuan
(union). Sedangkan struktur dan kedudukannya bertaraf nasional, kewilayahan,
serta kedaerahan. Keanggotaan organisasi profesi ini bersifat langsung dari
setiap pribadi pengemban profesi kependidikan. Dengan demikian PGRI merupakan
organisasi profesi yang memiliki kekuatan dan mengakar diseluruh penjuru
indonesia. Arrtinya, PGRI memiliki potensi besar untuk meningkatkan hakikat dan
martabat guru, masyarakat, lebih jauh lagi bangsa dan negara.
2. MGMP
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan Nasional.
Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru
dalam kelompoknya masing-masing.
3. KKG
Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai
kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus. Pada tahap pelaksanaannya dapat
dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru
berdasarkan jenjang kelas, dan kelompok kerja guru berdasarkan atas mata
pelajaran.
Tujuan organisasi Kelompok Kerja Guru
(KKG) yaitu:
1. Memfasilitasi
kegiatan yang dilakukan di pusat kegiatan guru berdasarkan masalah dan
kesulitan yang dihadapi guru.
2. Memberikan bantuan
profesional kepada para guru kelas dan mata pelajaran di sekolah.
3. Meningkatkan
pemahaman, keilmuan, keterampilan serta pengembangan sikap profesional
berdasarkan kekeluargaan dan saling mengisi (sharing).
4. Meningkatkan
pengelolaan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan (Pakem).
Melalui KKG dapat dikembangkan beberapa
kemampuan dan keterampilan mengajar, seperti yang di ungkapkan Turney (Abin,
2006), bahwa keterampilan mengajar guru sangat memengaruhi terhadap kualitas
pembelajaran di antaranya; keterampilan bertanya, keterampilan memberi
penguatan, keterampilan mengadakan variasi, keterampilan menjelaskan,
keterampilan membuka dan menutup pelajaran, keterampilan memimpin diskusi
kelompok kecil dan perorangan.
4. Ikatan Sarjana Pendidikan
Indonesia (ISPI)
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia
(ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi
kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi
antaranggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya
yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.
Kongres tersebut menghasilkan tujuh
rumusan tujuan ISPI, yaitu: (a) Menghimpun para sarjana pendidikan dari
berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia; (b) meningkatkan sikap dan
kemampuan profesional para angotanya; (c) membina serta mengembangkan ilmu, seni
dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan
pembangunan bangsa dan negara; (d) mengembangkan dan menyebarkan
gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pndidikan; (e)
meindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota; (f)
meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan; dan
(g) menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya ISPI tergabung dalam
Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan dalam bentuk
himpunan-himpunan. Yang tlah ada himpunannya adalah Himpunan Sarjana Pendidikan
Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan
lain sebagainya.
5. Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia
(IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi
kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat memberikan
sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan
kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi ini
merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan
mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka
peningkatan mutu layanannya.
Secara rinci tujuan didirikannya Ikatan
Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut ini.
a. Menghimpun
para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
b. Mengidentifikasi
dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan
fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan
demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan
sebaik-baiknya.
c. Meningatkan
mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga
ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan
bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Untuk menopang
pencapaian tujuan tersebut dicanangkan empat kegiatan, yaitu:
a. Pengembangan
ilmu dalam bimbingan dan konseling;
b. Peningkatan
layanan bimbingan dan konseling;
c. Pembinaan
hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lin, baik dalam maupun
luar negeri; dan
d. Pembinaan sarana
(Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Kegiatan pertama dijabarkan kembali
dalam anggaran rumah tangga (ART IPBI, 1975) sebagai berikut ini.
a. Penerbitan,
mencakup: buletin Ikatan Petugas Bmbingan Indoesia dan brosur atau penerbitan
lain.
b. Pengembangan
alat-alat bimbingan dan penyebarannya.
c. Pengembangan
teknik-teknik bimbingan dan penyebarannya.
d. Penelitian di
bidang bimbingan.
e. Penataran,
seminar, lokakarya, simposium, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis.
f. Kegiatan-kegiatan
lain untuk memajukan dan mengembangkan bimbingan.
1.
Pengawasan
Kode Etik
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang organisasi profesi dan kede etik, pasal 42 dengan jelas menyatakan
bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah
laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”
Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI
XIII, Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia
merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam
melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari
pendapat ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik
guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni:
1. sebagai landasan
moral.
2. sebagai pedoman
tingkah laku.
Dari uraian diatas terlihat bahwa
landasan pelaksanaan kode etik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan
oleh anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya
di masyarakat.
2.
Peningkatan Mutu
Profesi sebagai guru pada dasarnya
adalah pelayanan terhadap warga masyarakat yang menginginkan pendidikan yang
diselenggarakan para lembaga-lembaga pendidikan.
Mutu pendidikan yang dihasilkan oleh
lembaga pendidikan sangat tergantung pada layak tidaknya penyelenggaraan
pendidikan dilaksanakan.
Penyelenggarakan pendidikan hendaknya
selalu dapat memberi kesan yang baik terhadap masyarakat sehingga masyarakat
selalu memberikan kepercayaan yang penuh, karena kepercayaan ini mutlak
diperlukan oleh suatu profesi. Pengakuan masyarakat terhadap profesi guru itu
tidak hanya terbatas pada pengakuan guru sebagai guru, melainkan pengakuan
terhadap segala perangkat yang berkaitan dengan profesi guru, termasuk
perangkat untuk kerja, lembaga pendidikan, organisasi profesi, etika dan kode
etik guru, dan sistem imbalannya.
3.
Analisis
Peranan Organisasi Profesi Keguruan
a.
Keadaan
yang ditemui
Suatu perkembangan yang
menggembirakan muncul menyusul keluarnya Undang-undang Rep. Indonesia No. 20
tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam UU tersebut, tenaga
kependidikan mendapat perhatian yang amat besar, melebihi bidang-bidang lain.
Ada 6 pasal (pasal 39 s/d 44) terdiri atas 17 ayat, yang secara khusus
menyangkut tenaga kependidikan. Ini menunjukan bahwa kedudukan tenaga kependidikan
begitu penting dalam rangka upaya memajukan pendidikan secara keseluruhan.
Bagi profesi kependidikan, UU tentang
SPN mempunyai arti yang sangat penting, karena dalam undang-undang ini profesi
kependidikan telah jelas dasar hukumnya, bahkan pekerjaan guru secara tegas
telah dilindungi keberadaannya. Gagasan yang mendasar yang terkandung UU
tentang SPN dalam kaitannya dengan tenaga kependidikan ialah perlindungan dan
pengakuan yang lebih pasti terhadap jabatan guru khususnya dan tenaga
kependidikan umumnya. Profesi-profesi ini secara tegas akan dilindungi,
dihargai, diakui, dan dijamin keberadaannya secara hukum. Perlindungan itu
secara eksplisit dikemukakan dalam pasal 42 yang menyatakan bahwa pendidikan
harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang
kewenangan mengajar.
b.
Permasalahan
yang Ada
Permasalahan pokok yang dihadapi
profesi guru dan juga organisasi profesi guru masa sekarang ini adalah sebagai
berikut :
1. Penjabaran yang
operasional tentang ketentuan-ketentuan yang tersurat dalam peraturan yang
berlaku yang berkenaan dengan profesi guru beserta kesejahteraannya, seperti
keputusan MENPAN No.26 tahun 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam
Lingkungan Departemen pendidikan dan Kebudayaan.
2. Peningkatan unjuk
kerja guru melalui perbaikan program pendidikan guru yang lebih terara, yang
memelihara keterpaduan antara pengembangan profesional dengan pembentukan
kemampuan akademik guru, dengan memberikan peluang kepada setiap calon guru
untuk melatih unjuk kinerjanya sebagai calon guru yang profesional.
3. Proses
profesionalisme guru melalui sistem pengadaan guru terpadu sejak pendidikan
prajabatan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaannya dalam jabatan.
4. Penataan
organisasi profesi guru yang diarahkan kepada bentuk wahana untuk pelaksanaan
prows profesionalisasi guru, dan dapat memberikan batasan yang jelas mengenai
profesi guru dan profesi lainnya.
5. Penataan kembali
kode etik guru, terutama yang berkenaan dengan rambu-rambu prilaku profesional
yang tegas, jelas, dan operasional, serta perumusan sanksi-sanksi terhadap
penyimpangannya.
6. Pemasyarakatan
kode etik guru ditetapkan oleh setiap guru dan diindahkan oleh masyarakat
rekanan, sehingga tumbuh penghargaan dan pengakuan yang wajar terhadap profesi
guru itu.
c.
Pengembangan
Organisasi Keguruan
PGRI sebagai organisasi profesi perlu
penekanan upaya penataan dan peningkatan dalam bidang misi profesi dari PGRI.
Dalam hal ini perlu dikembangkan kerangka konseptual yang memadai dan terarah
untuk melandasi program kerja mengenai pengembangan profesi itu. Kerangka
konsep itu seyogyanya diselaraskan dengan patokan-patokan profesional dan
akademik yang digunakan sebagai dasar pengembangan standar unjuk kerja,
pengembangan progran kependidikan guru, dan penataan proses profesionalisasi
guru berdasarkan pendekatan pengadaan guru terpadu.
Kekolegaan profesional guru sebagai
suatu kesadaran profesional merpakan keharusan bagi setiap guru sebagai
konsekuensi kesediaan untuk menerima tanggung jawab individual dan kolektif.
Kekolegaan ini hanya dapat terwujud jika dituangkan dalam kode etik yang
operasional dan diakui oleh pemerintah dan masyarakat yang tertuang dalam
peraturan atau undang-undang seperti dalam UU tentang SPN.
Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwasanya
organisasi profesi kependidikan atau guru adalah suatu wadah untuk menyatukan
aspirasi dan gerak langkah para guru. Adalah suatu sistem dimana unsur pembentuknya
adalah guru-guru. Oleh karena itu guru harus bertindak sesuai dengan tujuan dan
sistem. Guru harus secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasiprofesi sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Seperti yang telah
diputuskan dalam UU RI nomor 14 th 2005 bagian kesembilan tentang guru dan
dosen guru sebagai profesi harus mempunyai organisasi profesi.
Di negara Indonesia wadah ini telah ada yakni Perstuan Guru
republik Indonesia yang lebih dikenal dengan singkatan PGRI. Orgsasi ini
mempunyi tujuan mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru
serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Disamping PGRI sebagai satu-stunya
organisasi guru yang diakui oleh pemerintah sampai saat ini, ada organissi guru
lain yang disebut Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP). Organisasi ini
bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam
kelompoknya masing-masing. Selain itu ada juga organisasi profesi formal resmi
dibidang pendidikan yakni Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang saat
ini telah Mempunyai devisi-devisi antara lain: Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI), Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN),
Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI)
Semua organisasi pasti mempunyai tujuan begitu juga dengan
organisasi-organisasi kependidikan yang mempunyai tujuan untuk memajukan
profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan pendidikan, perlindungan
profesi, kesejahteran, dan pengabdian dalam masyarakat.
Kepada struktural organisasi yang
menaungi aktifitas guru, baik itu PGRI, MGMP, maupun KKG bisa lebih berperan
dalam pembinaan, pengawasan kepada guru sehingga nantinya guru bisa maksimal
dalam menjalankan tugas serta aktifitasnyapun terjaga dari segala bentuk asusila.
Satory, Djam’an dkk. 2009. Profesi
Keguiruan. Jakarta: Universitas Terbuka
Kosasi Raflis, soetjipto. 2009. Profesi
Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta
http://aadesanjaya.blogspot.com/2010/11/kode-etik-profesi-keguruan.html, diakses pada hari jum’at,
22 April 2011
http://www.dinaspendidikanparepare.upaya-dan-strategia-peningkatan-mutu-pendidik-dan-tenagakependidikan, diakses pada hari jum’at,
22 April 2011
Mulyasa, E. 2009. Menjadi Guru
Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.
http://puterimissicobuata.wordpress.com/2010/01/21/upaya-meningkatkan-mutu-dan-kualitas-guru-sd/, diakses pada hari jum’at,
22 April 2011
Tim
pengajar. 2011. Profesi Kependidikan. Medan: FMIPA-UNIMED
http://www.scribd.com/doc/8864461/Profesi
http://www.scribd.com/doc/8864461/Profesi
Soetjipto dan kosasi, Raflis. 2000. Profesi
Keguruan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Satory,
Djam’an dkk. 2009. Profesi Keguiruan. Jakarta: Universitas
Terbuka
Sofa Rattan Synthetic
BalasHapusSofa Rattan Synthetic
Sofa Rattan Synthetic
Sofa Rattan Synthetic
Sofa Rotan
Sofa Rotan
Sofa Rotan
Sofa Rotan
Sofa Rotan Alami
Sofa Rotan Alami
Sofa Rotan Alami
Sofa Rotan Alami
Sofa Rotan Natural
Sofa Rotan Natural
Sofa Rotan Natural
Sofa Rotan Natural
Sofa Rotan Sintetik
Sofa Rotan Sintetik
Sofa Rotan Sintetik
Sofa Rotan Sintetik
Sofa Rotan Sintetis
Sofa Rotan Sintetis
Sofa Rotan Sintetis
Sofa Rotan Sintetis
Supplier Anyaman Rattan Synthetic
Supplier Anyaman Rattan Synthetic
Supplier Anyaman Rattan Synthetic
Supplier Anyaman Rattan Synthetic
Supplier Anyaman Rotan
Supplier Anyaman Rotan
Supplier Anyaman Rotan
Supplier Anyaman Rotan